Rabu, 24 Oktober 2012

artikel

Akses Pendidikan Masih Tersumbat
Oleh: nikhayatus sholiakah*)
            Dalam kutipan KOMPAS, 21 desember 2011. Di era globalisasi ini menuntut adanya berbagai perubahan. Demikian juga bangsa indonesia seiring merupakan negara sedang berkembang  yang sedang menata kehidupanya menuju tinggal landas kemajuan dari berbagai sektor, pada saat ini terjadi perubahan besar – besaran yang disebabkan oleh pengaruh dari luar maupun dari dalam negeri. salah satunya pada sektor pendidikan yang memerlukan kemampuan dan bekal ilmu pengetahuan, teknologi yang tinggi pula.   Namun dengan segala perubahan tersebut tidak serta merta diikuti dengan kemajuan pendidikan yang merata. Contoh kecil di ibukota sebagian hak anak untuk mendapatkan pendidikan masih terabaikan.  Mereka harus bekerja mencari uang. Masih  banyak  kota – kota besar di indonesia yang mengalami nasib sama,  salah satunya adalah pekan baru, sebagai ibukota propinsi, terdapat  banyak anak yang tidak sekolah dan anak putus sekolah, tak tanggung – tanggung jumlahnya mencapai seribu lebih, tercatat 1.293 anak putus sekolah yang tersebar di seluruh kecamatan di pekan baru, hal ini membuktikan bahwa pemerintah masih kurang tanggap dalam pemerataan pendidikan .  Bagaimana  negara indonesia bisa mencetak generasi penerus yang  berkualitas, untuk mendapatkan  pendidikan saja sangat sulit.
            UUD republik indonesia no.20 tahun 2003 menetapkan bahwa “ setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu ” akan tetapi pernyataan itu hanya sebuah wacana yang harus dipertanyakan, sudahkah itu terwujud ? fakta yang  ada  sekarang ini sungguh tidak adil bagi anak – anak dikalangan bawah. Saat ini sangat nampak jelas perbedaan antara fasilitas yang diberikan pada anak – anak kalangan atas dengan anak – anak golongan bawah, mereka yang mampu membayar mahal dan sanggup memilih sekolah faforit yang berfasilitaskan lengkap mulai dari meja, kursi, layar proyektor, ruangan ber – AC semua fasilitas bagus dan mewah, berbeda dengan anak – anak kalangan bawah, mereka terpaksa banyak yang putus sekolah karena semakin mahalnya uang pendidikan. Karena kehidupan yang keras membuat mereka lebih memilih mencari uang untuk kebutuhan sehari – hari daripada  digunakan untuk bersekolah. Hal ini membuktikan bahwa masih terdapat adanya diskriminasi dalam pendidikan. Untuk saat ini UUD yang telah dibuat pemerintah seakan – akan sudah tidak berfungsi lagi.
            Hal ini yang jelas untuk membuktikan bahwa pendidikan di indonesia belum merata, masih banyak anak yang terancam masa depanya, mereka yang seharusanya menerima pengajaran untuk meningkatkan kualitas hidupnya harus menggantungkan cita – citanya di atap rumahnya. Untuk itu, pemerintah  berkewajiban untuk memenuhi  hak dan kewajiban masyarakat dalam bidang pendidikan sebagaimana yang telah ditetapkan pada UUD tahun 2003 dan yang tercantum dalam UUD 1945 yang mengamanatkan “ pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian, abadi, dan keadilan sosial ”. pemrintah harus lebih terbuka hatinya dalam mengemban  amanat yang di berikan rakyat dan menyelesaikannya dengan jalan terbaik.
*) mahasiswa bidikmisi jurusan PGMI fakultas tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya.

0 komentar:

Posting Komentar