Akses Pendidikan Masih Tersumbat
Oleh: nikhayatus sholiakah*)
Dalam kutipan KOMPAS, 21 desember
2011. Di era globalisasi ini menuntut adanya berbagai perubahan. Demikian juga
bangsa indonesia seiring merupakan negara sedang berkembang yang sedang menata kehidupanya menuju tinggal
landas kemajuan dari berbagai sektor, pada saat ini terjadi perubahan besar –
besaran yang disebabkan oleh pengaruh dari luar maupun dari dalam negeri. salah
satunya pada sektor pendidikan yang memerlukan kemampuan dan bekal ilmu
pengetahuan, teknologi yang tinggi pula.
Namun dengan segala perubahan tersebut tidak serta merta diikuti dengan
kemajuan pendidikan yang merata. Contoh kecil di ibukota sebagian hak anak
untuk mendapatkan pendidikan masih terabaikan. Mereka harus bekerja mencari uang. Masih banyak kota – kota besar di indonesia yang mengalami
nasib sama, salah satunya adalah pekan
baru, sebagai ibukota propinsi, terdapat banyak anak yang tidak sekolah dan anak putus
sekolah, tak tanggung – tanggung jumlahnya mencapai seribu lebih, tercatat
1.293 anak putus sekolah yang tersebar di seluruh kecamatan di pekan baru, hal
ini membuktikan bahwa pemerintah masih kurang tanggap dalam pemerataan
pendidikan . Bagaimana negara indonesia bisa mencetak generasi
penerus yang berkualitas, untuk mendapatkan
pendidikan saja sangat sulit.
UUD republik indonesia no.20 tahun
2003 menetapkan bahwa “ setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu ” akan tetapi pernyataan itu hanya sebuah
wacana yang harus dipertanyakan, sudahkah itu terwujud ? fakta yang ada sekarang ini sungguh tidak adil bagi anak –
anak dikalangan bawah. Saat ini sangat nampak jelas perbedaan antara fasilitas
yang diberikan pada anak – anak kalangan atas dengan anak – anak golongan
bawah, mereka yang mampu membayar mahal dan sanggup memilih sekolah faforit
yang berfasilitaskan lengkap mulai dari meja, kursi, layar proyektor, ruangan
ber – AC semua fasilitas bagus dan mewah, berbeda dengan anak – anak kalangan
bawah, mereka terpaksa banyak yang putus sekolah karena semakin mahalnya uang
pendidikan. Karena kehidupan yang keras membuat mereka lebih memilih mencari
uang untuk kebutuhan sehari – hari daripada digunakan untuk bersekolah. Hal ini
membuktikan bahwa masih terdapat adanya diskriminasi dalam pendidikan. Untuk
saat ini UUD yang telah dibuat pemerintah seakan – akan sudah tidak berfungsi
lagi.
Hal ini yang jelas untuk membuktikan
bahwa pendidikan di indonesia belum merata, masih banyak anak yang terancam
masa depanya, mereka yang seharusanya menerima pengajaran untuk meningkatkan
kualitas hidupnya harus menggantungkan cita – citanya di atap rumahnya. Untuk
itu, pemerintah berkewajiban untuk
memenuhi hak dan kewajiban masyarakat
dalam bidang pendidikan sebagaimana yang telah ditetapkan pada UUD tahun 2003
dan yang tercantum dalam UUD 1945 yang mengamanatkan “ pemerintah negara
indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah
indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan,
perdamaian, abadi, dan keadilan sosial ”. pemrintah harus lebih terbuka
hatinya dalam mengemban amanat yang di
berikan rakyat dan menyelesaikannya dengan jalan terbaik.
*) mahasiswa bidikmisi
jurusan PGMI fakultas tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya.
0 komentar:
Posting Komentar